Rabu, 23 Juli 2014

Zakat Fitrah



Hi Teman-teman apakah kalian tahu apa yang disebut dengan zakat fitrah? Tentu bagi kaum muslim kata ini tidak lah asing. Tapi apakah kalian semua tahu apa artinya?.. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Artnya adalah suatu keadaan dimana orang kembali seperti dengan keadaan dimana saat dia pertama dilahirkan, (dengan ijin Allah tentunya,,)
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Artinya setiap manusia muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, lanjut usia, bahkan anak yang baru lahir pun diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
1.       Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2.       Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
3.       Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4.       Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besaran zakat Fitrah sendiri ada ketentuannya. Tidak seperti sedekah atau infaq, zakat fitrah telah ditetapkan wujud dan jumlahnya, yaitu makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah sekitar sejumlah 1 sha’ (4 mud) yaitu kira-kira 2.5 kg atau 3.5 liter.
Sedangkan pembayaran zakat fitrah tersebut dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang menunaikan sholad ied. Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka tidak bisa disebut lagi zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa saja. Begitu istimewanya zakat ini karena waktu pengeluarannya pun hanya pada bulan Ramadhan saja. Maka mari kita bersama-sama untuk selalu membayarkan zakat fitrah kita ke badan-badan penyalur zakat fitrah yang biasanya ada di sekitar kita.
Berikut adalah Doa membayar zakat fitrah untuk diri sendiri,
http://www.kusnendar.web.id/wp-content/uploads/2013/07/niat-zakat-fitrah-diri-sendiri.png
Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Istri,
niat zakat fitrah istri
Doa Membayar Zakat fitrah Untuk Anak Laki-laki
niat zakat fitrah untuk anak laki
Doa Membayar Zakat fitrah Untuk Anak Perempuan
niat zakat fitrah untuk anak wanita
Doa Penerima Zakat Fitrah
doa menerima zakat fitrah

Lalu siapa yang berhak menerima zakat fitrah,,? Pertanyaan seperti ini sering muncul di kalangan masyarakat secara umum. Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar